Pendaftaran ini dilakukan dengan prinsip pelayanan sesuai nomor urut pendaftaran.
Nantinya, nomor urut pendaftaran menjadi dasar pelayanan pemberangkatan calon Jemaah haji khusus.
Berdasar pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Jemaah haji khusus
BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar calon jemaah haji khusus
- Memiliki kartu keluarga
BACA JUGA: Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini
- Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak atau akta kelahiran. (*)