Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?

Minggu 22-01-2023,20:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Calon jemaah haji regular akan berada di tanah suci selama 40 hari. 

Dari sisi fasilitas dan akomodasi, hotel Mekkah lokasinya berjarak 2-4 kilometer dari Masjidil Haram.

Kemudian hotel di Madinah berjarak sekitar 350 meter hingga satu kilometer dari Masjid Nabawi. 

Selain itu, calon jemaah tidak bisa menentukan teman dalam satu kamar. Semua sudah diatur oleh penyelenggara. 

BACA JUGA: Tidak Ada Pembatasan Usia, Kuota Haji Indonesia 2023 Capai 221 Ribu Jemaah

Sementara untuk jemaah haji khusus, diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk biaya, ada dua pilihan. Biaya paket kuota Kementerian Agama khusus penyelenggara resmi PIHK. Atau biaya paket non kuota. 

Untuk daftar tunggu Jemaah haji khusus berkisar 

Untuk waktu tinggal di tanah suci, berkisar antara 25-30 hari. 

BACA JUGA: Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia

Kemudian mendapat fasilitas lokasi hotel yang dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

Selain itu, Jemaah haji khusus bisa menentukan teman satu kamar. 

Berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, untuk pengisian kuota haji khusus tersebut dilakukan dalam waktu 30 hari kerja. Terhitung sejak penetapan kuota haji khusus oleh Menteri Agama.

Untuk pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja. Ini sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Calon Jemaah haji khusus melakukan pendaftaran melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.

Kategori :