Tak Sesuai Amar Putusan MK, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin

Selasa 11-03-2025,14:58 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto
Tak Sesuai Amar Putusan MK, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati pengganti dalam pemungutan suara ulang (PSU) lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Diketahui sebelumnya, KPU Pesawaran sempat menerima pendaftaran calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto.

Dalam proses pendaftaran dan pengusulan penggantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Pesawaran melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran atau penggantian pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati Supriyanto yang tidak hadir.

BACA JUGA:Rezeki Berkah! Saldo Gratis DANA Kaget Rp 150 Ribu Mau Masuk Ke Rekening E-Wallet, Ambil Sekarang

KPU Provinsi Lampung menyampaikan, alasan berkas dikembalikan lantaran syarat pencalonan dianggap tidak lengkap berdasarkan Undang-undang, PKPU, dan putusan MK.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah menyampaikan, dalam amar putusan MK meminta KPU untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan Paslon Nanda-Antonius serta Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati tanpa keikutsertaan Aries Sandi. 

"Jadi ketika proses pendaftaran, yang memenuhi persyaratan Supriyanto-Suriansyah. Sementara Erlin tidak memenuhi syarat dan dikembalikan," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa 11 Maret 2025.

"KPU berpatokan terhadap aturan. Siapa Paslon yang berkesesuaian dengan syarat dan putusan MK, maka itu yang diterima," tambahnya.

BACA JUGA:Promo Skincare di Alfamart, Cek Katalognya Untuk Dapat Harga Hemat

Dikatakannya, berdasarkan aturan PKPU dan putusan MK, pencalonan harus dihadiri bakal pasangan bakal calon, baik bupati maupun wakil bupati.

"Sedangkan bakal calon bupati dalam PSU Elin tidak memenuhi syarat tidak datang bersama supriyanto. Dan standar PKPU serta aturan Pilkada. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya," ungkapnya.

Menurut Herman, idealnya ketiga partai pengusung ini tidak pecah atau mencalonkan orang yang sama. Namun pada kenyataannya berbeda itu diluar ranah KPU. 

Karena dalam putusan MK, ketiga partai politik yang akan menghadapi PSU hanya diperbolehkan mengusung satu paslon. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Rusmadi Jabat Pj. Sekda Lampung Tengah

Kategori :