Pemohon menilai ada beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Diantaranya : Pasal 426 ayat (3), Pasal 424 ayat (2), Pasal 422, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, dan Pasal 168 ayat (2).
Dalam sidang proporsional tertutup yang digelar pada Kamis 24 Januari 2023 mendatang, MK bakal dengarkan keterangan dari Presiden Jokowi, pun keterangan DPR dan KPU.
"Dalam sidang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan KPU," ujar Jubir MK, Fajar Laksono, Sabtu 21 Januari 2023.
BACA JUGA:Lintas Parpol di DPRD Lampung Tetap Ingin 85 Kursi
MK bakal mendengarkan keterangan presiden Jokowi dalam sidang uji materi UU Pemilu ini melalui delegasi, yakni kuasa hukumnya.
Ini lantaran tidak ada kewajiban pihak yang didengarkan keterangannya untuk hadir langsung.
"Kan sudah ada timnya juga. Di persidangan yang diperlukan keterangannya saja," kata dia.
Diketahui, uji materi atas UU Pemilu dimohon oleh Politikus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, Politikus NasDem Yuwono Pintadi, dan praktisi Ibnu Rachman jaya, Fahrurrozi, Riyanto serta Nono Marjiono.
BACA JUGA:Ketum Partai Demokrat AHY Konsolidasikan Mesin Partai di Lampung
Sebelumnya, 8 partai politik (parpol) tantang PDIP, menyatakan sikap tegas menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Hal itu terbukti dengan berkumpulnya elite parpol parpol di Hotel Dharmawasngsa, Minggu 8 januari 2022.
Elite parpol yang hadir adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Kemudian untuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang tidak hadir diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Nasdem Ahmad Ali.
BACA JUGA:Tak Ada Agenda Lain, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024
Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.
Sementara, Partai Gerindra tidak mengirimkan delegasi. Namun, tetap sependapat dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.