Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal

Senin 23-01-2023,13:35 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu guna mendukung biaya transportasi dan internet. Diberikan satu kali kali

- Insentif survei sebesar Rp 100 ribu dengan dua kali pengisian survei.

Dwina menuturkan, secara offline atau luring, program Kartu Prakerja akan dimulai dari 10 kota besar. Kemudian bertahap ditingkatkan hingga ke seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Keterangan Presiden Jokowi Hadir Pada Sidang Proporsional Tertutup BACA JUGA:Keterangan Presiden Jokowi Hadir Pada Sidang Proporsional Tertutup

“Dimulai dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” urainya. 

Sementara moda online atau daring, bisa diikuti dari seluruh provinsi.

Sejak awal pembukaan gelombang 1 pada April 2020 hingga gelombang 47 akhir 2022, program Kartu Prakerja sudah memberikan manfaat untuk 16,42 juta penerima dari 514 kabupaten/kota. 

Berdasar jumlah peserta pada 2022, sebanyak 53,6 persen peserta di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Tunjangan Non Sertifikasi Guru Bulan Januari Ini Cair, Catat Batas Waktunya

Kemudian mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penyandang disabilitas.

Diketahui, Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Prakerja.

Tugasnya merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. 

Komite Cipta Kerja diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil ketua dijabat Kepala Staf Kepresidenan.

BACA JUGA: Hore! Spesial Tahun Baru Imlek Harga BBM Kompak Turun Hingga Rp 2.150 Per Liter, Berikut Ini Rinciannya

Anggotanya terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Menteri Ketenagakerjaan.

Kemudian Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala (BPKP) hingga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

Kategori :