Namun, belakangan ini muncul informasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Super Block tersebut masih dalam sengketa.
Itu disampaikan pihak PT Way Halim Permai yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya dan masih bersengketa.
Direktur Operasi PT Way Halim Permai Wahyu Sugandi mengatakan, lahan yang akan dibangun Super Block tersebut masih bersengketa.
BACA JUGA:PDIP Delegasikan Fraksi Perjuangkan Kursi tetap 85 di DPRD Lampung
Untuk itu, Wahyu mengingatkan agar investor yang akan membangun Super Block untuk berhati-hati, termasuk dengan pemerintah daerah yang akan mengeluarkan perizinannya. (*)