Mulai Besok, Masyarakat Umum Boleh Terima Suntikan Booster Kedua Vaksin Covid-19

Senin 23-01-2023,20:10 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke dua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi booster kedua ini juga bisa dilakukan di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"Sesuai edarannya mulai 24 Januari sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum," kata Reihana.

Bagi masyarakat yang akan menerima booster kedua ini, bisa untuk mendatangi kantor pelayanan kesehatan terdekat. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemenkes.

BACA JUGA:Siaga! Gunung Anak Krakatau Erupsi, 9 Kali Alami Gempa, Begini Kondisinya

"Seperti yang perlu di tekankan jangka waktu booster pertama dan kedua ini harus berjarak 6 bulan," lanjutnya. (*)

Kategori :