Simak, Ini Regimen Vaksin Tambahan untuk Booster Kedua Dalam Pencegahan Sub-Varian Arcturus

Simak, Ini Regimen Vaksin Tambahan untuk Booster Kedua Dalam Pencegahan Sub-Varian Arcturus

Kemenkes RI lakukan penambahan regimen vaksin jenis booster kedua, sebagai proteksi masyarakat terhadap sub-varian Arcturus. ILUSTRASI/PIXABAY.com--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru saja melakukan penambahan regimen vaksin.

Penambahan regimen vaksin ini dilakukan oleh Kemenkes RI, sebagai upaya pencegahan akibat penularan virus Covid-19.

Upaya pencegahan yang dilakukan ini lantaran Sub-Varian Arcturus sudah tercatat oleh Kemenkes RI.

Sub-Varian Arcturus tersebut diketahui sudah tercatat dalam data Kemenkes RI, sehingga harus segera dilakukan upaya pencegahan. Tanpa harus menunggu terjadinya lonjakan penyebaran virus.

BACA JUGA: Antisipasi Sub-Varian Arcturus, Kemenkes RI Tambah Jenis Vaksin Booster Kedua

Demikian pantauan Radarlampung.co.id dari akun Instagram @kemenkes_ri pada Rabu, 3 Mei 2023.

Kemudian untuk penambahan regimen vaksin ini dilakukan untuk jenis booster kedua.

Adapun merk vaksin yang dinyatakan resmi dapat diberikan kepada masyarakat adalah merk Indovac atau vaksin dalam negeri.

Setelah sub-varian Arcturus dinyatakan masuk ke Indonesia, Pemerintah melalui Kemenkes RI langsung mengupayakan proteksi terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Antisipasi Kerugian Besar Akibat El Nino Ekstrem, Kementan Dorong Petani Ikut Program Asuransi Usaha

Proteksi yang dilakukan oleh pemerintah Pusat adalah melalui vaksinasi jenis booster kedua.

Lalu untuk regimen vaksin jenis booster yang ditambahkan yaitu untuk jenis vaksin primer Pfizer dan Astrazeneca.

Vaksinasi diberikan karena lonjakan penyebaran dan penularan virus bisa terjadi kapan saja. Terlebih untuk sub-varian ini diduga dapat menyebar lebih cepat.

Di sisi lain, kasus konfirmasi Covid-19 tercatat mengalami kenaikan pada akhir April 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: