RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua kawanan pelaku pencurian barang milik perusahaan, PT. Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hukum Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus petugas Unit Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Setelah sebelumnya, pihak perusahaan, Kadek Sapta Yudha melaporkan adanya kehilangan 2 unit dinamo radiator mesin pendingin senilai Rp32 juta kepada kepolisian sektor setempat.
"Sehingga petugas, dari Polsek lingkup Polres Lampura, untuk menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan," ujar Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurutnya, setelah menerima laporan korban empat hari setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HF dan TH, pada Selasa, 25 Januari 2023.
BACA JUGA:Pamer Alat Kelamin ke 4 Remaja Putri, Kakek 73 Tahun Ditangkap Warga
Ironisnya terduga HF adalah merupakan pekerja atau buruh yang berada di perusahaan tersebut, selanjutnya menangkap bersangkutan saat sedang berada didalam pabrik.
Selain meringkus keduanya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah kunci Inggris dan 5 buah kunci pas, yang diduga alat untuk melancarkan aksinya.
"Setelah kita menangkap terduga buruh pabrik tebu TH (PT Florindo Makmur), di jalan tepat didepan pabrik berikut 1 unit sepeda motor bernopol B-3822-CEH," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, lanjutnya, diketahui bahwa mereka (curat) itu semua berjumlah empat orang. Sementara itu, yang dua orang lagi identitas telah diketahui dan masih dalam pemburuan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Ponpes, Polres Lampura Bentuk Tim Khusus
"Peristiwa pencurian bermula dapat diketahui saat pagi hari pukul 08.00 wib, oleh seorang pekerja dibagian listrik yang melihat bahwa dinamo mesin pendingin sudah tidak ada di tempat. Lantas, melaporkan kepada saudara Kader," tambahnya.
Modus Operandi yang dilakukan para terduga pelaku pada malam kejadian, kata Farakin, mereka (pelaku) yang berjumlah empat orang itu membuka baut dinamo menggunakan kunci pas.
Setelah terbuka para pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik, kemudian disimpan dikebun sawit selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.
BACA JUGA:UKIN dan UP PPG Kategori 1 Gelombang 2 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
"Saat ini HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara, dan sedang kita lakukan pemeriksaan. Mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(*)