RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyalahgunaan cannabis atau marijuana atau lebih dikenal masyarakat umum ganja masih marak di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Salah satunya dibuktikan dengan diringkusnya pemakai dan pengedar tanaman golongan I ini oleh Satresnarkoba Polres Lamteng, Rabu 25 Januari 2023.
BACA JUGA:STB Beri Rekomendasi Kunjungan Wisata ke Singapura
Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. "Hasil penyelidikan diringkus IR (21), warga Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo. Ketika ditangkap di rumahnya diamankan dua plastik berisi daun dan batang ganja," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Hitung Kebutuhan PNS untuk Lima Tahun Ke Depan
Hasil pengembangan, kata Yofi, pihaknya meringkus LH (23), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. "Dari tangan LH diamankan barang bukti empat plastik yang berisi daun dan batang ganja serta sepuluh plastik kosong ukuran sedang untuk mengemas paket ganja. Kita masih kembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:Simpan Ganja, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. ''Ancaman hukumannya selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)