Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PNS, Dosen Berapa Tahun?

Jumat 27-01-2023,15:37 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pensiun dikenal sebagai jaminan hari tua yang diperuntukkan bagi seseorang atas atas jasa-jasa yang sudah dilakukannya terhadap suatu instansi tertentu.

Misalnya pegawai negeri yang bekerja selama bertahun-tahun dalam lingkungan dinas pemerintahan, maka orang tersebut berhak mendapatkan hak pensiun.

Meski demikian, ada aturan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Batas usia pensiun diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 2, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 239 Ayat 2.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Mahasiswa Kembangkan Kreatifitas di Academic Expo Teknokrat

Batas usia pensiun :

- Batas usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan. Termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda.

- Batas usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya. Termasuk Guru dan Jaksa.

- Batas usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama. Termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen.

BACA JUGA:Lagi, Nelayan Diduga Hilang di Perairan Pesisir Barat

- Batas usia 70 tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli utama.

Kemudian untuk sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS tersebut sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 5 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 304 Ayat 4.

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, sebagai penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas pemerintahan kepada pegawai negeri yang pernah mengabdi di instansi terkait.

BACA JUGA:Harga Anjlok, Ada yang Lakukan Aksi Borong Tomat Sampai Satu Ton

Kategori :