Hal ini juga disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1961.
Kemudian berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 2 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305.
Aturan itu mengatur tentang siapa saja orang yang berhak atas pensiun yang didapatkan.
Berkaitan dengan siapa pihak yang berhak atas pensiun, maka harus tercatat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berhenti dengan hormat.
BACA JUGA:Selter Empat JPTP di Pemkot Metro Belum Banyak yang Berminat
Adapun hak tersebut diberikan karena beberapa alasan seperti yang dirangkum dari laman bkn.go.id.
1. PNS telah mencapai batas usia pensiun (BUP);
2. Meninggal dunia;
3. Atas permintaan sendiri;
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Mesuji Diringkus Polisi
4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji kesehatan;
5. Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini.
6. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat. (*)