Gigit Tangan Petugas, Bandit Curanmor Dilumpuhkan

Minggu 29-01-2023,10:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.

Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.

"Tentunya melalui kerja keras tim yang telah menjabarkan arahan pimpinan menjadikan keberhasilan bersama untuk Polres Tanggamus,” ucapnya.

BACA JUGA:Tahun 2023 Penjualan Daihatsu Ahmad Yani Lampung Ditargetkan Meningkat

Atas pengungkapan cepat yang dilakukan tim gabungan itu, korban Umiyati mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Terkma kasih kepada Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi atas respon cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap,” ucap Umiyati. (*)

Kategori :