RADARLAMPUNG.CO.ID - Bukti nyata kinerja para pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali berhasil mereka tunjukkan.
Pasca stagnan sejak 2017, kini BPJS Ketenagakerjaan kembali menjalin nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Koperasi TKBM terkait asuransi keselamatan kerja.
Penandatanganan MoU tersebut terselenggara pada Jumat, 27 Januari 2023, dengan disaksikan para pembina, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, serta KSOP Pelabuhan Panjang.
Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
BACA JUGA:Pasca Banjir, Sisakan Puing-puing Material Lumpur di Jalan
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menjelaskan, kesepakatan tersebut sudah melalui beberapa kali komunikasi secara intens sebelumnya.
Hingga akhirnya terjadilah kesepakatan yang tujuannya mempercepat penyelesaian masalah tunggakan kasus 'warisan' di BPJS ketenagakerjaan dari pengurus Koperasi TKBM Panjang sebelumnya.
"Setelah beberapa kali pertemuan ditemukan solusi dan niat bersama, yakni terkait penyelesaian permasalahan. TKBM di Lampung adalah salah satu objek vital. Ini semua adalah untuk perlindungan dari saudara-saudara kita yang mengais rezeki, mana kala tejadi kemungkinan resiko dalam bekerja," ujarnya.
Dijelaskan dia, kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi TKBM merupakan kebijakan yang lahir dari musyawarah mufakat.
BACA JUGA:Kakek Berusia 64 Tahun Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol, Penyebabnya Tak Terduga
"Tujuan bersama dari kesepakatan ini adalah pembayaran tunggakan dari 2017 yang tertunda tentang pembayaran iuran BPJS sampai sekarang. Bahwa TKBM menyepakati untuk membayar iuran tunggakan BPJS sejumlah Rp 5,3 miliar. Dan akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya Rp 350 juta sampai selesai selama 2 tahun," jelas dia.
"Serta kami, BPJS jika sudah ada pembayaran juga akan mebayarkan klaim-klaim yang ada dan tentunya dilakukan secara bertahap. Hari ini sudah diteken dan Senin sudah dibayarkan secara bertahap oleh pihak TKBM sekitar Rp 350 juta. BPJS juga akan membayarkan klaim secara bertahap," sambungnya.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, meski tunggakan iuran tersebut bukan di era kepemimpinannya, melainkan pada masa Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya, namun pihaknya tetap akan bertanggungjawab dan sudah menjadi kesepakatan pengurus dan kewajiban untuk membayarnya.
"Kesepakatan ini sudah kami tandatangani dan dalam hal ini juga merupakan tanggungjawab kami untuk menyelesaikannya. Akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kios Sembako Terbakar, Ini Penyebabnya