Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR

Senin 30-01-2023,08:29 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka menuangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Pemerintah dipastikan bakal membagikan jatah tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya itu, tapi juga jatah gaji ke-13 yang akan dibagikan pada 2023 ini.

Dilansir dari laman fiscal.kemenkeu.go.id pada Minggu, 29 Januari 2023. Pemerintah melalui KEM PPKF menegaskan akan melakukan proses reformasi birokrasi kea rah adaptasi pola kerja baru secara konsisten.

BACA JUGA:PLN Bagikan Ratusan Hadiah Dalam Gelegar Cuan untuk Pengguna PLN Mobile

Tujuannya untuk memajukan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mendorong produktivitas.

Menjaga daya beli para abdi Negara juga turut dimasukkan dalam arahan kebijakan belanja pegawai tahun 2023 melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13.

Perbandingan yang ditetapkan tahun ini sudah mencapai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 ini.

Anggaran tersebut dikatakan naik sebesar 3,3% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:Bebas 16T

Untuk jadwal pencairan THR 2023 dipastikan cair lebih dulu. Hal ini sebab merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023.

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Maka sesuai dengan aturan pemerintah, pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Meski begitu hingga saat ini Kementerian Keuangan masih belum memastikan apakah pembagian THR akan dilakukan secara penuh.

BACA JUGA:Kabar Baik, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang - BPJS Teken MoU Asuransi Ketenagakerjaan

Kategori :