LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum ada kepastian soal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lampung Timur tahun 2023.
Pasalnya, rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di aula utama Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Senin 30 Januari 2023 belum menghasilkan keputusan.
Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat memimpin rapat kordinasi menjelaskan, ada 112 kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Bila merujuk akhir masa jabatan, maka pelaksanaan pilkades serentak seharusnya dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan 112 kepala tersebut.
BACA JUGA: Inflasi Lampung Januari 2023 Sama Dengan Rata-rata Nasional
Dengan kata lain, pilkada serentak untuk 112 desa semestinya dilaksanakan di tahun 2023.
Persoalannya, pada tahun 2024 ada hajat nasional yaitu Pemilu dan Pilkada serentak.
Karena itu, kepastian pilkades serentak tahun 2023 perlu dibahas bersama Forkopimda. Terutama terkait pengamanan dan anggarannya.
"Jangan sampai pelaksanaan pilkades serentak mengganggu hajat nasional,"kata M. Dawam melalui rapat koordinasi.
BACA JUGA: Simak, Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP
Hadir Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M. Jusuf, Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Dandim 0429 Letkol Indra Puji, Wakil Ketua DPRD Achmad Basuki, Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro, Ketua Bawaslu Uslih dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Pada rapat tersebut, Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, bila pilkades serentak dilaksanakan di 2023, berpotensi menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab, pelaksanaannya beririsan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Begitu juga bila pilkades serentak ditunda hingga tahun 2025, berpotensi menimbulkan permasalahan kamtibmas.
BACA JUGA: Polsek Kota Agung Amankan Puluhan Motor Dari Arena Balap Liar di Islamic Center