PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 tengah berlangsung di Pemkab Pringsewu.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan bidang hukum yang dicanangkan pemerintah guna menambah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Pringsewu sudah tujuh kali berturut-turut meraih opini WTP. Semoga pada tahun ini opini WTP dapat kita pertahankan," kata Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat penyambutan tim BPK di aula utama kantor Pemkab, Senin 30 Januari 2023.
BACA JUGA: 15 Meter Dari Rumah Warga, Kawanan Gajah
BACA JUGA: Mirza-Nunik Tunggu Instruksi Pusat, Koalisi Gerindra dan PKB Bakal Deklarasi di Daerah
Pj. Bupati Pringsewu didampingi Sekkab Heri Iswahyudi, para asisten dan staf ahli bupati, inspektur serta para kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Adi Erlansyah meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan guna mendukung proses pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Pringsewu 2022.
Sementara Rulita Andri Astuti, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan, pemeriksaan LKPD masih bersifat interim dengan masa kerja 25 hari.
BACA JUGA: Kuota LPG 3 Kg di Lampung Turun Untuk 2023, Tapi Ada Kuota Cadangan
BACA JUGA: Cek Di Sini, Daftar Perguruan Tinggi Dalam Negeri untuk Beasiswa LPDP Afirmasi 2023
"Dukungan serta kerjasama dari seluruh jajaran Pemkab Pringsewu agar bisa bekerja dengan baik, sesuai nilai-nilai di BPK RI, yakni menjaga integritas, independensi dan profesional," harapnya (*)