BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Satresnarkorba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga pekan terhitung dari tanggal 9 hingga 30 Januari 2023.
Yang dimana para pelaku merupakansatu orang bandar sabu dan 15 orang pengedar sabu dengan barang bukti sebesar 84.05 gram.
Dimana, 1 orang pelaku berinisial AA (25) merupakan bandar narkoba. Dan 15 orang tersangka lainnya pengedar yakni RA (41), MI, (26) ED (28), IS (31), HK (23), DS (24), DH (20), RD (31), GP(37), RM (32), FK (21), DP (26 tahun), MN (28), MS (17), dan AZ (16)
Dari 16 tersangka diamankan dua orang tersangka inisial RM dan FK asal dari Pesawaran dan 14 orang tersangka asal Bandar Lampung.
BACA JUGA:Berbagai Kemudahan Kelistrikan Dalam Satu Genggaman Dengan PLN Mobile
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa Tersangka AA (25), merupakan warga Jalan Ikan Bawal, Kel.Kangkung, Kec.Bumi Waras, Bandar Lampung sebagai Bandar Narkotika.
Dan 15 orang lainnya Pengedar Narkotika yakni RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, DP, MN, MS, dan AZ.
"Dari 16 tersangka diamankan dua orang tersangka inisial RM dan FK asal dari Pesawaran dan 14 orang tersangka asal Bandar Lampung," jelas Gigih saat ekspos di Aula Satresnarkorba Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 1 Februari 2023.
Bersama tersangka A, lanjut Gigih diamankan satu buah berkas warna putih yang berisikan 16 buah plastik klip bening berisikan kristal putih berukuran kecil.
BACA JUGA:Tak Terima Akan Direncanakan Dilaporkan, Pengusaha Ini Ajukan Gugatan ke Mantan Koleganya
Satu buah plastik klip berukuran sedang, satu kotak bekas sepatu berisikan satu buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang kurang lebih 60 gram.
Lalu satu buah timbangan, satu buah kotak bekas jam tangan yang berisikan dua pack plastik klip kecil dan dua pack plastik klip sedang dan satu unit sepeda motor Honda beat dan satu buah hp android.
Terhadap tersangka dilakukan disel tahanan Polresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kompol Gigih menyampaikan modus dilakukan AA mengedarkan melalui media sosial mengantar secara COD seputar Bandar Lampung. "AA Merupakan Resedivis Narkotika tersandung kasus yang sama tahun 2017.Jadi sejak dia keluar sejak 2018 hingga saat ini telah memplot titik penyebaran penjualan narkotika," ucapnya.
BACA JUGA:Pegawai Pemkab Lampung Timur Didominisi Guru