Kompol Gigih menyampaikan bahwa AA menjual paket hemat Sabu sebesar Rp150-200 ribu.
Selain mengamankan barang bukti Dari AA, tambah Kompol Gigih, pihaknya mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, serta 2 unit timbangan digital.
Kompol Gigih menambahkan, 16 orang tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kota Agung Positif Narkoba
Gigih menyampaikan bahwa Antisipasi untuk mencegah penyebaran Narkotika di Bandar Lampung akan selalu memantau monitor penyalahgunaan Narkotika di Bandar Lampung dan meminta masyarakat berperan aktif. (*)