"Tetapi ikutilah peraturan dan ketentuan yang ada. Baik itu ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun aturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, merasa dibohongi, Pemkot Bandar Lampung segel tempat hiburan malam Angel's Wing, pada Sabtu 4 Februari 2023.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel's Wing karena tidak sesuai izin yang diajukan.
Di mana izin yang diajukan Angel's Wing adalah restoran dan cafe yang beroprasi sampai pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Pria Mabuk Bacok Tetangga Sendiri, Diduga Akibat Dendam Lama Terkait Kerjasama Proyek
Namun, kenyataannya Angel's Wing menjadi diskotik yang saat pembukaan kemarin buka hingga pukul 04.00 WIB.
"Kebetulan kemarin bunda lagi umroh namun banyak laporan ke kita. Izinnya restoran dan cafe. Namun, kenyataannya beda," ujar Eva Dwiana ditemui di Angel's Wing.
Dengan tegas Eva Dwiana menyebut belum ada rencana untuk evaluasi penyegelan perizinan Angel's Wing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita merasa dibohongi (Angel's Wing, red). Ini pelajaran bagi semua pelaku usaha yang hendak mengurus izin harus sesusai," tegas Eva Dwiana.
BACA JUGA:Terbaru! Cek Harga BBM Per 5 Februari 2023, Pertalite dan Biosolar Normal
Dari hasil pantauan dirinya didalam, Eva Dwiana menemukan minuman keras dengan kader alkohol yang tinggi.(*)