RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda mengumumkan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru PPPK pada instansi daerah tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Menurutnya, kini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota guru PPPK tersebut.
"Panselnas yang terdiri atas Kemendikbud ristek, KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman seleksi sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya formasi yang tersedia," kata Nunuk, di kutip dari laman Kemendikbud Ristek, Minggu, 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Duta Damai BNPT RI Bersama MWC NU Muara Sungkai Hadirkan NII Crisis Center
Lantas Nunuk meminta agar para peserta seleksi dapat memahami ada kondisi tersebut.
Nunuk Suryani kembali mengaskan jika penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru untuk menjadi ASN PPPK.
“Insya Allah, Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” ujarnya.
Kata Nunuk, seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
BACA JUGA:Tak Hanya Motor Bagus, Kendaraan Rusak Juga Disikat
"Masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya," katanya.
Oleh karena itu penundaan ini diyakini hal terbaik untuk mempersiapkan kembali segala sesuatunya, agar tidak ada yang kosong.
“Kami lihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya berharap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” tambahnya.
Nunuk menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
BACA JUGA:Akhirnya, Buaya yang Berkeliaran bisa Ditangkap