Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin di Lampung Barat

Selasa 07-02-2023,23:00 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

Sebelumnya Rabu, 16 Februari 2022, Kejari Lampung Barat menggelar ekspose dugaan korupsi dana bimtek peratin.

Status perkara yang asalnya penyelidikan, naik ke tahap penyidikan. 

Pada dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. 

Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana bimtek terus berjalan. 

BACA JUGA: Terbaru! Segini Jumlah Kursi Pemilihan Anggota DPR Per Daerah di Lampung

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) dari Inspektorat.

”Kasusnya tetap berlanjut. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” kata Zenericho Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy. 

Zenericho mengakui, proses penyidikan kasus tersebut sedikit terhambat. Ini terjadi karena adanya penanganan perkara tipikor lainnya. 

Yaitu kasus dugaaan korupsi pembangunan jembatan Way  Batu yang telah memasuki persidangan.

BACA JUGA: Mantan Ketua Baznas Lampung Akui Fasilitasi Ortu Titip Mahasiswa ke Karomani

”Iya, ada sedikit hambatan. Karena kita sedang fokus menangani perkara tipikor dengan terdakwa ALB dan A yang kini dalam tahap persidangan. Namun kami pastikan untuk perkara bimtek terus berlanjut,” tegas Zenericho. 

Pada kasus dugaan korupsi dana bimtek, kronologisnya, pada November 2021 lalu ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal saat itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek berlangsung di Hotel Horison pada Mei 2021. Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. 

Tidak hanya itu. Seharusnya penyelenggara bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

BACA JUGA: Mantan Kabid TIK Polda Lampung Beri Rp 150 Juta ke Karomani untuk Gedung LNC

Hal ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. (*)

Kategori :