radarlampung.co.id. - Aksi kejar-kejaran terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lampung Tengah ketika penertiban pelajar yang berada di luar jam sekolah di Kecamatan Terbanggibesar, Selasa (7/2).
Sebanyak 27 pelajar terjaring dengan bermacam alasan berada di luar sekolah saat jam belajar.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng Eka Setianingsih mewakili Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Ibrahim, S.E.,M.M. mengatakan anggota sempat kejar-kejaran dengan pelajar.
"Kejer-kejeran. Ada 27 pelajar terjaring saat berada di luar jam belajar," katanya.
Para pelajar ini, kata Eka, saat ditanya kenapa berada di luar jam belajar beralasan macam-macam.
"Macam-macam alasannya. Ada yang alasannya lagi istirahat, mau ikut lomba, sudah pulang karena gurunya rapatlah. Setelah kita koordinasi dengan pihak sekolah ternyata tidak," ujarnya.
Bahkan dari keterangan pihak sekolah, kata Eka, para pelajar ini keluar dari lingkungan sekolah dengan cara lompat pagar nongkrong di warung luar sekolah untuk merokok.
"Lompat tembok. Kalau kata pihak sekolah nongkrong di warung luar sekolah untuk merokok karena kantin sekolah tak menjual rokok," ungkapnya.
BACA JUGA:PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022
Eka melanjutkan, penertiban pelajar ini upaya pihaknya menegakkan Perda No.16/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 30 tentang Tertib Pelajar.
"Para pelajar yang terjaring kita data, bina, dan serahkan kepada pihak sekolah. Kita minta agar tak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Pengawasan dan pembinaan pelajar ini, kata Eka, sangat penting. "Ini sangat penting karena para pelajar ini merupakan aset bangsa yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan masa depan. Alhamdulillah, pihak sekolah sangat mendukung penegakan perda ini dan meminta kegiatan ini berkelanjutan," ungkapnya. (*)