BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ela Nurpa (19), Asisten Rumah Tangga (ART), Warga Kabupaten Tanggamus melaporkan mantan majikan inisial RI di Bandar Lampung ke pihak Kepolisian Sektor Kedaton (Polsek Kedaton), diduga ia menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka dibagian bibirnya.
Korban dianiaya diduga lantaran sang majikan tidak terima korban ingin berhenti bekerja. Kejadian terjadi di Jalan Untung Suropati, Kel.Labuhan Ratu Raya, Kec.Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Senin, 2 Januari 2023 yang lalu.
Dari surat laporan polisi bernomor : TBL/02/I/2023/Sektor Kedaton/Resta Balam/Polda Lampung yang diterima korban atas nama Ela Nurpa berusia 19 tahun melaporkan Wanita berinisial RI ,mantan majikannya ke Polsek Kedaton pada 2 Januari 2023.
Murni, Perwakilan kerabat korban saat dihubungi menjelaskan penganiayaan ini terjadi karena korban ingin berhenti bekerja.
BACA JUGA:Rekaman Video Beredar, Kasus Pencabulan ABG Terungkap, Begini Modusnya
"Ela ini sudah nggak betah dan mau berhenti bekerja dari rumah itu. Mungkin nggak terima atau apa hingga dia dianiaya, itu kan hak nya pekerja mau berhenti atau lanjut karena memang nggak ada juga perjanjian kontrak kerja,"sebutnya pada hari Rabu, 8 Februari 2023.
Murni melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan RI disertakan dengan bukti visum."Sudah kami laporkan ke Polsek Kedaton, laporan itu kami juga lengkapi dengan foto serta visum dokter," ujarnya.
Ada kronologi penganiayaan ini terjadi pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. "Di hari peristiwa itu tanggal 2 Januari kemarin, Ela ini mau berhenti bekerja dan telah meninggalkan rumah majikannya tersebut. Kemudian dia dipanggil Satpam setempat, tak lama Wanita berinisial RI majikannya tersebut ini datang ke pos satpam karena Ela nunggu disana," ucapnya.
Murni menyampaikan bahwa sesampai didi pos itu, majikan Ela yakni RI tersebut langsung mukul dan tampar wajahnya sebanyak tiga kali sampai bibir Ela pecah dan keluarin darah.
BACA JUGA:Ditinggal Penghuni, Pencuri Ini Gasak Barang Korban
Pihak keluarga berharap polisi bisa berlaku adil dan memberikan sangsi hukum terhadap dia. "Inti nya kami minta keadilan seadil - adil nya karna ini negara hukum," ucapnya.
Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri membenarkan laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan. "Iya benar ada laporan tersebut, masih kami lakukan penyelidikan,".pungkas Atang pada Rabu, 8 Februari 2023. (*)