RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung diminta melakukan ekshumasi untuk autopsi jenazah almarhum Firullazi (42).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga almarhum Firullazi, Fabian Boby.
Fabian Boby menyatakan, pihaknya meminta Polda Lampung mengabulkan permohonan dilakukan ekshumasi untuk autopsi jenazah Firullazi.
''Ini tentunya dilakukan oleh tim independen," katanya.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Zulkifli Hasan Terjun ke Dunia Politik
Dengan dilakukannya ekshumasi untuk autopsi, kata Boby, diharapkan dapat diketahui sebab kematian almarhum Firullazi.
"Harapan kami, permohonan ini dikabulkan," ungkapnya.
Gayung bersambut, Polda Lampung merespons positif.
''Sebaiknya demikian. Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya tentu akan membutuhkan kebenaran atas penyebab kematian," jawab Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung.
BACA JUGA:Staycation di Amandadi Riverside, Mengembalikan Memori Menginap di Kampung dengan Suasana Privat
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menindaklanjuti laporan Iriana (39), warga Desa Muarapenimbung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Laporan Iriana terkait meninggalnya sang suami Firullazi (42) yang diduga dianiaya setelah proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
Iriana sebagai pelapor dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (10/2).
Bukan hanya Iriana. Dua saksi juga dimintai keterangan, yakni Dullah dan Haswani, keduanya warga Desa Tanjungseteko, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
BACA JUGA:7 Musisi Tanah Air Siap Guncang Festival Musik Terbesar di Lampung