Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)
Kabur ke Cilegon, Pentolan Geng Motor Ini Diringkus Polisi
Senin 13-02-2023,19:29 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :
Terkait
Rabu 02-09-2026,19:06 WIB
Polisi Buru Pelaku Penembakan Warga di Mesuji
Selasa 01-09-2026,21:27 WIB
Kapolri Mutasi Pejabat Polri Termasuk Kapolres Lampung Tengah, Karena Kerusuhan di Anak Tuha?
Rabu 26-08-2026,18:32 WIB
Berbekal Arahan Dewan Pers, Anggota DPRD Tubaba Perkuat Bukti ke Polda Lampung
Selasa 25-08-2026,16:56 WIB
Baku Tembak Polisi di Lampura, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Selasa 25-08-2026,16:35 WIB
Pria yang Terjaring Razia Kos-kosan di Pringsewu, Kini Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB