Kabur ke Cilegon, Pentolan Geng Motor Ini Diringkus Polisi

Senin 13-02-2023,19:29 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :