Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 12-05-2024,18:02 WIB
Polisi Patroli Siang, Cegah Gangguan Kamtibmas
Rabu 08-05-2024,19:34 WIB
Nekat Curi Mesin Diesel, Pria Asal Mesuji Diringkus Polisi
Rabu 17-04-2024,13:05 WIB
Waspada! Main Judi Slot, Bisa Diciduk Polisi
Sabtu 13-04-2024,20:53 WIB
Cegah Pencurian, Polisi Patroli Perumahan Ditinggal Mudik
Kamis 04-04-2024,19:27 WIB
Sejumlah Titik di Jalinbar di Pasangi Water Barrier, Ada Apa?
Terpopuler
Senin 20-05-2024,17:56 WIB
Pj Bupati Mesuji Lantik 6 Pejabat Eselon ll, Berikut Daftarnya
Senin 20-05-2024,14:11 WIB
Gapura dan Pagoda Telukbetung Town Mulai Digarap
Senin 20-05-2024,12:16 WIB
Apes! Satu Dari dua Pelaku Curanmor di Amuk Massa
Senin 20-05-2024,18:22 WIB
Ini Kabar Terbaru Tentang Pj Gubernur Lampung Jelang AMJ Arinal Djunaidi
Senin 20-05-2024,06:40 WIB
Nikmati Pesona Keindahan Laut Dengan Menginap di Cabana Surf and Stay, Cek Lokasi dan Tarifnya
Terkini
Senin 20-05-2024,23:16 WIB
Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116, M. Firsada: Penguasaan Teknologi Adalah Keniscayaan untuk Indonesia Emas
Senin 20-05-2024,22:53 WIB
Kera Banyak Tuai Polemik, KPU Bandar Lampung Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024
Senin 20-05-2024,21:03 WIB
Pameran Bonsai Bakal Digelar di Primgsewu
Senin 20-05-2024,20:34 WIB
Mabes Polri Sambangi Pesisir Barat, Ternyata Ini Tujuannya
Senin 20-05-2024,20:02 WIB