11. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan.
12. Surat izin dari suami/istri.
13. Surat penghargaan sebagai tenaga kesehatan teladan nasional (jika ada).
BACA JUGA:Fitur Terbaru WhatsApp, Penggunanya Bisa Kirim Hingga 100 Foto Sekaligus
14. Surat pernyataan (bersedia melepaskan jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, bersedia bekerja kembali di unit kerja pengusul setelah selesai mengikuti pendidikan, serta bersedia untuk tidak pindah program studi atau peminatan setelah ditetapkan sebagai peserta tugas belajar) di atas materai Rp6.000 dan diketahui pimpinan unit kerja.
15. Surat pernyataan (tidak dalam mutasi kerja, tidak pernah gagal dalam bertugas, tidak sedang menjalani pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin, tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan perjenjangan, prodi yang diambil sesuai dengan dokumen rencana kebutuhan tugas belajar, serta ditempatkan kembali di unit kerja) dari pimpinan terkait calon peserta tugas belajar.
Selain Bantuan beasiswa pendidikan kepada SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan. Ada juga Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis yang diberikan sebagai upaya pemenuhan pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uro-nefrologi (KJSU).
Kementerian Kesehatan RI memberikan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis.
BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi Tertua di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera
Ada sebanyak 29 jenis Fellowship yang dibuka, di mana pesertanya bisa berasal dari kalangan Dokter Spesialis PNS dan Non-PNS.
Peserta nantinya akan didayagunakan di Rumah Sakit Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan Fellowship (KJSU).
Lalu bantuan biaya pendidikan dalam Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES (Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan) diberikan kepada putra dan putri Indonesia.
DTPK dan DBK mengutamakan perolehan pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA:Apple Berinovasi, iPhone 15 Pro Max Diganti Jadi Ultra? Begini Penjelasannya
Dalam pelaksanaannya, pendayagunaan lulusan yang menerima bantuan biaya pendidikan dalam program beasiswa ini dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan.
Selanjutnya ada Beasiswa Program Afirmasi Dokter dan Dokter Gigi