Merujuk pada komponen Bipih yang harus dibayarkan calon jemaan haji, di mana anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.
Kementerian Agama sebelumnya mengajukan usulan Bipih 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Angka yang diusulkan itu sebesar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang besarnya mencapai angka Rp98.893.909,11.
Jika kita membandingkan pada tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik sebanyak Rp514.888,02.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Jadwal Penting Proses Seleksi Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI membahas terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan bahwa usulan tersebut diputuskan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,”kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, dilansir dari laman kemenag.go.id, pada Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini? Begini Penjelasannya
Yaqut menambahkan bahwa kebijakan formulasi BPIH telah melalui proses kajian sehingga komponen yang diambil tersebut merupakan penyeimbangan besaran beban jemaan dengan keberlangsungan nilai dana manfaat BPIH ke depannya.
Tak hanya itu, pembenanan Bipih juga disebut harus menjaga prinsip istiha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya.
Pengurangan dana manfaat hingga 30 persen serta 70 persen menjadi tanggung jawab calon jemaah haji disebut sebagai hal paling logis yang akan dijaga agar BPKH tidak tergerus.
Serta menjadikannya sebagai alat ukur kemampuan calon jamaah yang menjalankan ibadah yakni berkaitan dengan syarat haji itu jika mampu. (*)