RADARLAMPUNG.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dianggap menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, Perppu Cipta Kerja kni di nilai bisa menjadi payung hukum untuk penhembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Anwar mengajak, semua pihak melihat Perppu Cipta Kerja sebagai usaha dalam mencari solusi dalam antisipasi dampak dinamika dunia dan kepastian hukum.
BACA JUGA:Marak Curanmor, Ini Permintaan Warga Tanggamus
Lanjut Anwar, komunitas hukum di lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di K/L diharalkan paham dengan Perppu Cipta Kerja.
Sehingga, nantinya kompnitas hukum ini dapat memberikan edukaai kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja. Khususnya terkait substansi ketenagakerjaan.
Pihaknya juga memberi apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah setuju dengan Perppu tersebut.
"Kita harapkan Perppu ini dapat disegerakan menjadi undang-undang. Agar urgensi dari Perppu dapat tercapai," ujar Anwar.
BACA JUGA:SBY : Pastikan Punya Ugrensi yang Kuat untuk Merubah Sistem Pemilu
Sementara, Kepala Biro Hukum Kemnaker Reni Mursidayanti menyampaikan, pembinaan kepada komunitas hukum di Kemenaker merupakan kegiatannya.
Kegiatan tersebut dimaksud untuk membangun sinergi san komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah hukum.(*)