Sebagai informasi tambahan, ganja atau memiliki nama lain mariyuana merupakan psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol yang mampu membuat penggunanya mengalami euphoria.
Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi pada tubuh manusia.
Tanaman yang satu ini bisa ditemukan hamper di setiap Negara tropis bahkan Negara beriklim dingin yang memang membudidayakannya di dalam rumah kaca.
Di Indonesia sendiri,budidaya ganja kerap dilakukan secara illegal dan biasanya ditanam pada awal musim penghujan sehingga ketika musim kemarau tiba, ganja bisa dipanen.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 15,1 Miliar Untuk Umroh
Hasil panen ganja biasanya berupa daun, ranting, bunga serta buahnya yang berupa biji-biji kecil.
Campuran dari hasil panen ganja dikeringkan itulah yang akhirnya dilinting menjadi rokok. Sedangkan bunga betina yang dihasilkan akan diekstrak dan menghasilkan damar pekat atau yang biasa disebut dengan hasis.
Tanaman ganja sebenarnya sudah dikenal sejak lama sebagai bahan tekstil karena serat yang dihasilkan lebih kuat.
Namun tanaman ini dikenal sebagai sumber narkotika, serta nilai kegunaannya lebih ekonomi.Untuk pemanfaatannya sendiri adalah untuk hal yang bersifat rekreasional.
BACA JUGA:Sentuh Grassroot, Penyaluran Kredit Mikro BRI Tumbuh 13,92 Persen Capai Rp 551,26 Triliun
Sejumlah Negara memang melarang penanaman dan kepemilikan ganja, namun ada juga Negara yang memperbolehkan penanaman ganja untuk kepentingan medis dan rekreasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara atau wilayah tersebut.(*)