Tenaga Honorer Bakal Dihapuskan November 2023, Komisi II DPR RI: Harus Ada Kepastian

Jumat 24-02-2023,17:25 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Masyarakat di seluruh tanah air tentunya sudah tahu pembahasan terkait penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Tenaga kerja honorer, utamanya yang bekerja di instansi Pemerintahan akan segera dihapuskan.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2023 mendatang.

Berkaitan dengan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang

Demikian pantauan radarlampung.co.id melalui laman dpr.go.id pada Jumat, 24 Februari 2023. 

Keputusan terkait penghapusan tenaga kerja honorer tersebut sebenarnya telah tertuang dan diatur berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun lalu ini mendapat sorotan dari banyak pihak.

BACA JUGA: Siapkan Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Matangkan Penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ciwandan-Panjang

Misalnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang turut menyoroti dan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan skema yang jelas.

Doli Tandjung mengatakan bahwa kejelasan skenario yang harus dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak lain sebagai upaya untuk memastikan nasib dari ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

“KemenPAN-RB harus punya rencana jelas,”kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada 2022 lalu.

BACA JUGA: Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat jadi ASN dan PPPK Sebelum November 2023, Berikut Ini Syaratnya

Kategori :