LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Nuban mengamankan BL (23), warga Kecamatan Sukadana yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Bachtiar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Maulana Rahmad Alhaqi mengatakan, BL diduga terlibat curanmor Hond BeAt milik M. Dharma (19), warga Desa Kota Raman, Kecamatan Raman Utara.
Pencurian tersebut dilakukan BL bersama rekannya, sekitar pukul 11.30 WIB, Senin 20 Februari 2023.
Bermula ketika Dharma mengantarkan pacarnya pulang ke rumah kos di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban.
BACA JUGA: Sadis! Seorang Menantu di Mesuji Tega Pukul Mertua Pakai Tojok Sawit hingga Tewas
Sesampainya di kosan, Dharma memarkir sepeda motor di halaman depan. Kemudian ia masuk.
Namun, baru lima menit berada di dalam kosan, ia mendengar suara berisik di halaman depan.
Ketika keluar, Dharma melihat ada orang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motornya.
Ia langsung menarik orang tak dikenal tersebut hingga terjatuh. Orang tersebut berusaha kabur.
BACA JUGA: Ternyata Saldo Pelatihan Prakerja Diberikan Ke Sini Jika Kepesertaan Dicabut
Namun Dharma mengejar dan meminta bantuan warga. Meski begitu, seseorang yang belakangan diketahui bernama BL berhasil kabur.
Sementara, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban berhasil mengamankan BL di Kecamatan Sukadana, Jumat 24 Februari 2023.
Atas perbuatannya, ia terancam pasal 363 KUHP subsidair pasal 56 KUHP
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP M. Rizal Bachtiar.
BACA JUGA: Simak, Ini Tiga Notifikasi yang Bikin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023