Kemenko PMK Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Minggu 26-02-2023,17:14 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemenko PMK melalui Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi VI) melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2023, di Universitas Lampung (Unila).

Kepala Deputi VI Kemenko PMK Prof. Warsito memaparkan, kondisi Angkatan Kerja Nasional pada Februari 2022 menunjukkan Indonesia sudah berada dalam periode bonus demografi dengan jumlah angkatan sebanyak 144,01 juta orang.

"Sedangkan puncak bonus demografi di Indonesia diperkirakan terjadi pada periode 2030-2035," katanya.

Menurutnya, kalau melihat kondisi tersebut bisa dikatakan tantangan pembangunan SDM pada era kini sangat dipengaruhi otomasi (teknik mesin), digitalisasi, dan juga artificial intelligence.

BACA JUGA:Perahu Oleng, Pemancing Asal Kota Metro Tewas Tenggelam di Sungai Bungur Lamtim

"Di sana ada beberapa peran manusia yang telah digantikan oleh mesin atau robot, walaupun pada sisi lainnya teknologi juga telah melahirkan berbagai profesi yang saat ini belum ada," ujarnya.

Oleh karenya, untuk menghadapi itu setiap bagian dari bangsa perlu meningkatkan kualitas keterampilan teknologi digital tenaga kerja utamanya pada mahasiswa saat ini.

Dirinya juga menyebut, Kemenko PMK dalam hal ini pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kemungkinan untuk menghadapi perubahan itu.

Di mana kita ketahui, tugas Kemenko PMK adalah penyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi, serta pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

 BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Beregu Kwartir Cabang Pramuka Bandar Lampung Diikuti 9.041 Peserta, Ini Daftar Juaranya

"Tugas itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden," ungkapnya.

"Sebagaimana arahan presiden pada peluncuran Perpres No. 68 Tahun 2022, 21 Februari 2023 yang lalu," tambahnya.

Belum lagi disrupsi di berbagai sektor yang membutuhkan penguasaan keahlian baru.

"Sehingga, diperlukan kerja cepat untuk meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan pasar kerja," imbuhnya.

BACA JUGA:Banjir Bandang, Tanggul Darurat Sungai Way Semuong Terkikis Lagi

Kategori :