Tegas! Gubernur Arinal Beri Warning ke PNS yang Berpolitik

Rabu 01-03-2023,22:09 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

Karenanya, harusnya jika ada PNS yang ingin mengikuti kegiatan kepartaian harusnya mengurus pengunduran diri dahulu sebagai PNS, baru bisa berpolitik.

"Dia harus mundur dulu baru bisa berpolitik. Sampai sekarang belum ada, baru informasi dari media ini saja saya dapat," katanya.

Sementara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung juga sampai saat ini belum menerima adanya surat pengunduran diri ZZ dari PNS Pemprov Lampung.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi Dan Pemberhentian Pegawai, BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.

BACA JUGA:5 PNS Pemkot Bandar Lampung Minta Surat Keterangan Tidak Dalam Menjalani Hukuman Disiplin ke Inspektorat

"Kalau sampai saat ini kami belum menerima berkas usulan pensiun dini atas nama tersebut. Tapi akan terus kami cek lagi kedepannya, tapi per hari ini belum ada," kata Deny.

Deny mengatakan jika PNS mau mengundurkan diri, harusnya pengunduran diri ini diproses dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja dahulu.

"Jadi kalau mau pensiun dini atau mengundurkan diri dari PNS itu alurnya pengajuan permohonan nya ke OPD terkait. Baru jika sudah dari OPD tersebut akan diteruskan ke BKD Provinsi Lampung untuk diteruskan ke Gubernur Lampung sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Lampung," kata Deny.

Selanjutnya, jika sudah dapat izin dari Gubernur, maka akan di proses di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

BACA JUGA:Mau Menikah? Calon Pengantin Harus Punya Sertifikat Ini

"Yang jelas, semua pegawai kalau tidak diizinkan PPK tidak bisa, jadi kalau di Lampung ada PNS mau mundur ya harus ada izin PPK dalam hal ini gubernur," tandasnya. (*)

Kategori :