RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Lampung memberikan warning kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Lampung.
Hal ini terkait PNS yang ingin masuk partai politik. Apalagi tahun 2023 semakin mendekati 2024 yakni Pemilu serentak.
Arinal dengan tegas menyebutkan jika PNS ingin mengikuti kegiatan partai politik apapun. Harus melakukan pengajuan pengunduran diri dahulu sebagai jabatannya sebagai PNS.
"(PNS mengikuti Partai Politik) Tidak boleh terkecuali dia sudah mundur dari PNS," kata Arinal, Rabu 1 Maret 2023.
BACA JUGA:Bacaleg Golkar Ditarget Rekrut 20 Ribu Infanteri Desa
Dia mengatakan jika terbukti ada PNS yang ketahuan melakukan kegiatan partai namun belum mengajukan pengunduran diri, maka bisa saja mendapatkan sanksi.
"Ya asal terbukti ada pelanggaran itu," kata Arinal.
Sebelumnya diberitakan beredar informasi salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung diduga hadir dalam acara salah satu partai di Lampung.
Menanggapi hal ini, Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan informasi apapun soal kegiatan yang diduga PNS Pemprov Lampung tersebut.
BACA JUGA:Geger, 5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot
"Kami belum mendapatkan informasi nya, karena kan saat ini informasi nya hanya sebatas foto saja. Itu belum jelas," kata Freddy, Selasa 28 Februari 2023.
Dia mengatakan belum ada aduan yang masuk ke Inspektorat Provinsi Lampung sampai hari ini. Namun ia menegaskan seluruh PNS harus netral apalagi menjelang pemilu serentak pada 2024 mendatang.
"Gini prinsipnya, kalau ada pengaduan nanti ditindaklanjuti. Kalau tidak jelas, siapa yang mau tanggungjawab," kata Freddy.
"Kemudian, meskipun hari libur, PNS ya tetap tidak boleh hadir di acara politik. Karena kan status dia sebagai PNS itu sesuai dengan PP 94 terkait disiplin ASN," imbuhnya.
BACA JUGA:'Emerald of Khatulistiwa' Paket Spesial Berbuka Puasa ala Sheraton Lampung Hotel