"Sementara dijabat plt sekarang," tuturnya.
Terpisan, saat dikonfirmasi terkait pemberhentian kelima kepala puskesmas ini, Plt Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengaku belum mengetahuinya. Dirinya saat ini tengah dinas luar di Surabaya.
"Lagi di Surabaya. Sampai saat ini belum dapat laporan," ujarnya.
Namun secara umum, kata Khaidarmansyah, setiap ASN yang hendak meninggalkan tugas atau berpergian harus mendapat izin dari atasannya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bersama TNI-Polri Gelar Apel Tiga Pilar, Ini Tujuannya
"Namanya ASN itu tugasnya melaksanakan pekerjaannya. Kalau dia meninggalkan pekerjaannya harus izin atasnya langsung. Nanti atasan langsungnya lapor ke wali kota" ujarnya.
Seperti kepala puskesmas ini, menurut Khaidarmansyah, saat meninggalkan tugas atau berpergian mereka harus izin kepada kepala Dinas Kesehatan. Barulah kepala dinasnya melapor ke wali kota.
"Setelah diizin oleh wali kota, baru mereka bisa berangkat," ucapnya.
Tentu jika ASN melanggar, lanjut Khaidarmansyah akan ada hukuman yang diterima. Hukuman yang diterima bermacam-macam. Sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (*)