BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum polisi berdinas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur berinisial Bripka RAM nekad sebagai pelaku pencurian motor (Curanmor) di sebuah kos-kosan yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung ternyata baru pertama kali melakukan tindakan pidana kejahatan tersebut karena ada masalah rumah tangga.
Hal ini terungkap saat Bripka RAM dihadarkan dalam ekspos kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis, 2 Maret 2023.
"Saya baru pertama kali beraksi itupun terpaksa ikut ajakan pelaku lainnya karena ada masalah rumah tangga, tidak ada masalah lainnya,"ujar Bripka RAM saat diinterogasi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis, 2 Maret 2023.
Saat beraksi, Bripka RAM mengaku hanya berperan mengawasi dan menunggu situasi. "Hanya bertugas sebagai pengawas dan penunggu situasi, yang metik dan lainnya ada tiga temannya yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Lamtim," jelasnya.
Oknum polisi yang bertugas dijajaran Polres Lampung Timur berinisial RAM ditangkap bersama tiga orang pelaku lainnya berinisial HY, AT, HW, keempat merupakan warga Lampung Timur usai mencuri motor di kos-kosan di wilayah Bandar Lampung.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan oknum tersebut mencuri unit sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.
"Pada saat pencurian mereka sempat terpergok korban, hingga akhirnya tas isi identitas pelaku RAM tertinggal di lokasi," ucap Kompol Dennis.
Dari temuan tas tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan yang menjemput pelaku RAM. "Usai penangkapan Bripka RAM, tiga orang pelaku lainnya menyerahkan diri ke polres Lamtim pada Sabtu, 17 Februari 2023," jelas Kompol Dennis.
Dennis juga mengatakan, Polisi sempat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban dan Motor Honda Beat milik pelaku yang tertinggi di lokasi dan satu tes ransel.
Dennis juga menyampaikan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (*)