RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat dari website TKA Daerah, hingga Desember 2022 ada 84 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Lampung.
Hal ini dibenarkan Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Iya di Lampung ada 84 TKA yang tersebar diberbagai sektor pekerjaan di Lampung," kata Agus.
Dia mengatakan TKA yang tercatat ini kebanyakan bekerja di sektor perkebunan, pabrik besi, lembaga pendidikan, pengolahan kayu, perhotelan. Namun tidak semua TKA bekerja diseluruh daerah di Lampung.
BACA JUGA:Pemprov Gelar Rapat Pelaksanaan APBD 2023 dan Penguatan Aparatur dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Dari catatan yang dimiliki Disnaker Provinsi Lampung, TKA yang bekerja di Lampung ini kebanyakan tersebar di BandarlAmpung, Pesawaran, Lampung Selatan, Metro, Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus.
Agus mengatakan TKA tidak bisa sembarang masuk dan bekerja di Indonesia. Sebab, hanya pekerjaan tertentu dengan skill yang tidak dimiliki sumber daya manusia (SDM) lokal untuk bekerja sebagai TKA di Lampung.
"Tidak semua TKA bisa dipekerjakan. Hanya TKA dipekerjakan pada bidang tugas yang skill nya masih belum banyak dimiliki oleh sdm lokal. Namun setelah TKA direkrut, dia harus melatih karyawan pendamping lokal," kata Agus.
Selain itu, seorang TKA di perusahaan juga tidak diperbolehkan menangani bidang personalia. Karenanya tidak sembarang TKA dapat bekerja di Indonesia, termasuk Lampung.
BACA JUGA:Kali Pertama Ikut SNPMB, UIN Raden Intan Lampung Daftarkan Dua Prodi Umum
Selain itu, Disnaker Provinsi Lampung juga melakukan pemantauan pada perusahaan yang menyelundupkan TKA tanpa sepengetahuan Kemenaker.
"Soal TKA ini Ada pemantauan oleh Bidang Penta. Tapi jelas kalau ada TKA bekerja di Indonesia harus jelas perizinannya," katanya. (*)