Menurut Sopian Sitepu belum ada iktikad baik dari para tergugat untuk membicarakan perihal ganti rugi, sehingga pihaknya menempuh gugatan perdata.
Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah dialami mereka.
"Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi kami betul-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita.," katanya. (*)