RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 28 pembudidaya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap IPC Pelindo Panjang.
Gugatan itu terkait permi ganti rugi yang mengakibatkan ribuan ikan-ikan budidaya mereka mati akibat pencemaran limbah dari proyek pengerukan dermaga yang dilakukan IPC Pelindo Panjang.
Persidangan pembacaan gugatan seharusnya dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 lalu. Namun ada dua tergugat yang tidak hadir sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai menunda pembacaan petitum gugatan pada 29 Maret 2023.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu menjelaskan karena pihak tergugat 3 dan 4 tak hadir, Majelis hakim menunda pembacaan gugatan.
BACA JUGA:Prudential Syariah Bermitra dengan UIN Imam Bonjol
"Pihak tergugat 3 dan 4 tidak hadir maka persidangan ditunda 29 Maret," kata Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu melanjutkan, selain menggugat Pelindo, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut menjadi tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu.
"Selain Pelindo ada dua perusahaan lainnya seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma," kata pengacara kondang di Lampung ini.
Inti gugatan tersebut, kata Sopian Sitepu 28 korban petani kerapu tersebut meminta ganti rugi total Rp580 miliar.
BACA JUGA:Cek Promo Seger Seharian di Alfamidi, Periode 1 Sampai 15 Maret 2023
Pertama ini dihitung dari kematian ribuan ikan kerapu yang mencapai Rp50 miliar. Kemudian dari akibat pencemaran limbah tersebut setelah dikalkulasikan yakni sebesar Rp500 miliar lebih.
"Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar. Kemudian dari dampak terhadap pencemaran dan kerusakan fasilitas seperti keramba dan jaring dan tidak bisa lagi bertambah dan berusaha hingga terlantar nilainya mencapai Rp500 miliar lebih," ujar Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat ini menyangkut masih para pembudidaya ikan kerapu.
"Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya," kata dia lagi.