RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru soal tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau honorer menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah rumusan.
Terkait persoalan ini, Anas mengatakan adanya arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencari jalan tengah.
"Karenanya sedang di matangkan beberapa pilihan. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian (honorer)," katanya.
Selain itu, pemerintah juga tidai ingin adanya penambahan beban fiskal yang berlebihan sehingga akan tetap disesuaikan dengan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Indeks dan Peringkat ESG BRI Semakin Menanjak
Dalam pembahasannya, pemerintah juga melibatkan DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
"Kita harapkan terkait tenaga honorer ini bisa segera dapat solusinya dalam waktu dekat ini ya," tambahnya.
Anas mengakui, secara faktual tenaga honorer atau non ASN ini memiliki peran penting dalam pelayanan publik, membantu penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya.
"Saat ini memang sudah ada beberapa pilihan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN ini. Seperti pengangkatan sesuai skala prioritas. Tapi ada pilihan lagi kalau pengangkatan seluruhnya. Tapi kan bisa menjadi beban fiskal bisa melonjak signifikan. Karenanya masih perlu dibahas kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Amankan Warga Negara Asing, Ini Perkara yang Menjeratnya
Selain soal penataan tenaga non-ASN, Anas juga menekankan pentingnya distribusi ASN dan PPPK secara merata ke seluruh Indonesia.
“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Apalagi sebarannya belum merata, masih terpusat dan banyak di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” ujar Anas. (*)