Tanggapi Putusan PN Jakpus, Komisioner Bawaslu: Menunda Pemilu Dibutuhkan Perubahan UUD

Jumat 03-03-2023,20:23 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) prihal penundaan Pemilu 2024.

Sejatinya, diungkapkan Komisioner Bawaslu Puadi pihaknya menghargai putusan tersebut.

Hanya saja, ia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Catat! MenPAN-RB Larang PNS atau ASN Umbar Harta di Media Sosial

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," tambahnya. 

Puadi menerangkan, putusan pengadilan negeri tak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Apalagi, putusan PN Jakpus merupakan putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.

Putusan perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Warga Pringsewu Minta Kelompok Nongkrong Ditertibkan

Ditegaskan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa pun diatur pada Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," pungkasnya, melansir PMJNews. (*)

Kategori :