Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya
Minggu 05-03-2023,06:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam
"Semoga para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutup Menaker Ida Fauziyah. (*)