Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Minggu 05-03-2023,06:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam
Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

"Semoga para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutup Menaker Ida Fauziyah. (*)

 

 

Kategori :