BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah disahkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan tanggal 22 Februari 2023.
Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
Dilansir dari akun instagram @kemnaker, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia demi meningkatkan perlindungan dan pelayanan dari risiko sosial.
BACA JUGA: Luncurkan Single Terbaru, Hijau Daun Sukses Pukau Penonton
BACA JUGA: For Office Workers: Beware of Computer Vision Syndrome!
Adapun risiko sosial yang biasanya sering terjadi pada Pekerja Migran Indonesia di antaranya kecelakaan kerja, kematian, serta hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," jelas Ida.
Selanjutnya mengenai besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PMI dipastikan tetap tidak ada kenaikan.
Yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan) dengan rincian iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.
BACA JUGA: Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini PPTKIS Resmi di Wilayah DKI Jakarta
BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja yaitu untuk 6 bulan sebesar Rp 108.000 dan 12 bulan sebesar Rp 189.000.
Sedangkan iuran selama 24 bulan maka yang didapat sebesar Rp 332.500.
Jika nantinya ada perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.