Melakukan penertiban dalam penerbitan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)/Sertifikat Veteriner kepada pelaku usaha perunggasan yang akan melalulintas ternak maupun produk ternak unggas.
"Kami juga meminta kepada asosiasi terkait (PPN dan PINTAR) wil. Lampung untuk menginformasikan kepada Anggota untuk peningkatan Keswapadaan, Melalukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta berkoordinasi dengan stake holder terkait," katanya.
"Selain itu kami juga mensosialisasikan informasi ini melalui media. Kami juga mengikuti Rapat Koordinasi Nasional via Zoom tentang Kewaspadaan Ancaman Flu Burung yang di selengarakan Kementerian Kesehatan RI dan kami melakukan mengadaan dan mendistribusikan Vaksin Avian Influenza (AI) dan Desinfektan yang di distribusikan ke beberapa kabupaten/kota dan di prioritaskan untuk peternakan unggas rakyat setiap tahunnya," tandasnya. (*)