Viral di Youtube, Satu Formasi PPS Diduga Patok Hingga Rp 3 juta

Senin 13-03-2023,19:42 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Yuda Pranata

Karena pembicaraan berujung UUD, dia mengorek lebih jauhh dengan menanyakan apakah peserta lain diperlakukan dengan hal yang sama atau tidak. "Di menjawab iya. Untuk satu anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir itu sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta," paparnya. 

Husni menjelaskan, saat mengobrol, Oknum PPK itu terus meyakinkan dirinya, bawa tarif berlaku di seluruh Kecamatan Ogan Ilir. Namun, lantaran dia tidak memiliki uang, dia pun tidak menyanggupinya. 

"Kenyataannya anak saa tidak lulus dalam tes wawancara," ungkapnya. 

BACA JUGA:35 Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk Simak

Ditegaskannya, dia merekam pembicaraan itu dalam keadaan penuh sadar dan sehat. Dan kembali menegaskan itu bukan lah guyonan. Bahkan, dia berani dan siap mempertanggungjawakan perekaman percakapan itu dan berani jika dibawa ke ranah hukum. 

Tidak hanya di Kabupaten Ogan Ilir saja, kasus hampir serupa ternyata juga terjadi di KPPU Kabupaten Lahat. DI mana, dugaan pungli dilakukan oleh Ketua KPU Lahat Nana Priatna.

Dugaan pungli lantaran ada calon Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dimintai uang sejumlah Rp 10 juta. Kejadian ini sudah dilaporkan kuasa hukum korbna Redho Setiadi ke Dewan Kehormtan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dan sudah terdaftar di laman https://dkpp.go.id/pengaduan. Bisa dicek di kolom materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dengan teradu Ketua KPU Lahat Nana Priana. (*) 

Kategori :