Bukan Sekedar Algojo, Tapi Juga Pagar di Awal: Kejari Lampung Tengah Warning Budaya Setoran hingga Intervensi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera (kiri) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi (kanan) memberi keterangan kepada awak media.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengeluarkan peringatan keras: jangan ada intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala sekolah, maupun para pelaksana kegiatan swakelola.
Pemaksaan penyediaan barang maupun permintaan setoran disebut sebagai praktik lama yang harus dihentikan karena berpotensi merusak kualitas pembangunan sekaligus merugikan keuangan negara.
Kalimat itu sederhana, tapi jelas menyasar 'kebiasaan lama'.
Ya, di banyak tempat, proyek swakelola justru menjadi ladang bancakan. Barang dipaksa harus dari pemasok tertentu. Setoran menjadi budaya. Akibatnya, kualitas pembangunan jeblok. Negara rugi.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan dan Pungli, Oknum Dokter RSUDAM Dilaporkan ke Polda Lampung
Kejari Lampung Tengah tampak tak mau main-main. Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menegaskan pola swakelola—yang kini menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto—tak boleh lagi dikotori.
Program ini menyasar hal-hal mendasar: membangun ruang kelas, toilet sekolah, sanitasi air bersih, renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan irigasi, hingga program swasembada pangan di desa.
“Kalau sudah dipaksa setor, kualitas turun. Ujungnya rakyat lagi yang dirugikan,” kata Alfa, Senin, 25 Agustus 2025.
Kejaksaan sadar menjaga proyek swakelola bukan pekerjaan ringan.
BACA JUGA:Stok Vaksin Anti Rabies di Bandar Lampung Menipis, Dinkes Pastikan Layanan Pasien Tetap Gratis
Karena itu, setiap proyek diwajibkan memasang plang informasi sebagai bentuk transparansi. Publik didorong ikut mengawasi. Tanpa partisipasi warga, celah penyimpangan akan sulit ditutup.
Langkah lain: meningkatkan pemahaman hukum. Para pelaksana kegiatan diharapkan lebih sadar aturan, sehingga kesalahan lama tidak terus berulang.
Namun, kejaksaan juga menyiapkan jalan keras. Bila peringatan tak diindahkan, penindakan hukum akan ditempuh.
“Apabila sudah diberikan peringatan tetapi praktik setoran atau pengkondisian masih terjadi, tindakan hukum akan kami tempuh,” tegas Alfa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
