RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial Provinsi Lampung menyebut baru ada dua program bantuan sosial (bansos) yang akan cair di Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT). Namun, Aswarodi belum dapat memastikan kapan pencairan bansos tersebut.
"Pada 2023 ini kami baru mendapatkan informasi adanya bansos yang cair di Lampung dua itu saja, bansos sembako dan PKH," kata Aswarodi.
"Karena itu langsung ke penerimanya, dan informasi nya juga tidak melalui Provinsi. Melainkan melalui kabupaten/kota," tambah Aswarodi, Senin 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023 Sudah Cair di Lampung Timur, Penerima KPM Segera Cek
Untuk bansos sembako dan PKH, Aswarodi memberikan perbedaan penerimaan bansos. Meskipun keduanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun penerima dan jumlah bantuannya berbeda.
"Kalau bansos sembako, memang sebelumnya dicairkan melalui e-waroeng, tapi saat ini sudah beralih. Pencairan nya tunai melalui Bank Himbara dengan per orangnya mendapatkan Rp200 ribu per bulan," kata Aswarodi.
Namun, jika dalam kondisi tertentu ada kendala pada penerima, tidak menutup kemungkinan pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Karena pelayanan PT Pos Indonesia langsung menyentuh ke masyarakat.
Untuk penerima nya juga masih menggunakan data sementara, yakni saat ini ada 287.090 keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Ikuti Pelatihan Online Kartu Prakerja Gelombang 49 Pakai Kode Redeem
Berbeda dengan bansos sembako, untuk program PKH menyasar beberapa kategori. Seperti ibu hamil, anak usia 0 sampai 6 tahun, anak usia Sekolah Dasar (SD), anak usia sekolah menengah pertama (SMP), anak usia sekolah menengah atas (SMA), kategori disabilitas dan lanjut usia.
"Untuk PKH ini pemberian nya per triwulan. Namun ada yang harus di tegaskan, jika ada satu keluarga masuk seluruh kategori nya tidak semuanya bisa mendapatkan bantuan. Hanya beberapa kategori saja, berdasarkan penilaian dari Kemensos," tambah Aswarodi.
Untuk besaran bantuannya untuk ibu hamil mendapatkan Rp750 ribu per triwulan atau Rp3 juta setahun. Anak usia 0 sampai 6 tahun mendapatkan juga Rp750 ribu per triwulan atau Rp3 juta setahun.
Selanjutnya anak usia SD mendapatkan Rp225 ribu per triwulan atau Rp900 ribu setahun. Kemudian anak usia SMP mendapatkan Rp375 ribu per triwulan atau Rp1,5 juta setahun.
BACA JUGA:Viral di Youtube, Satu Formasi PPS Diduga Patok Hingga Rp 3 juta