Pencairan dana bantuan sosial yang akan dicairkan di Provinsi Lampung tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi menyampaikan bahwa program bantuan sosial yang akan dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako atau bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Kendati demikian, Aswarodi mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan terkait pencairan dana bansos tersebut.
“2023 ini kami baru mendapatkan informasi adanya bansos yang cair di Lampung,” kata Aswarodi.
“Dua itu saja, bansos sembako dan PKH,” tambahnya.
Aswarodi juga mengatakan bahwa berkaitan dengan pencairan serta informasi bantuan sosial ini tidak melalui Pemerintah Provinsi melainkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Itu (bantuan sosial) langsung ke penerimanya,” sebut Aswarodi.
“Informasinya juga tidak melalui Provinsi melainkan Kabupaten/Kota” pungkasnya.
Jika merujuk pada pencairan bantuan sosial sembako yang dicairkan melalui e-Waroeng. Kini sudah beralih melalui Bank Himbara.
Untuk jumlah dana bantuan sosial yang cair saat itu, setiap orang mendapatkan sebesar Rp 200 ribu per bulannya.
Namun apabila ada kondisi tertentu misalnya terdapat kendala pada penerima. Maka hal itu tidak menutup kemungkinan pencairan bansos bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat masih menggunakan data sementara yakni sebanyak 287.090 keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023 Cair Melalui 83 Kantor Pos Ini, Simak 3 Cara Alur Penyalurannya
Kemudian untuk pencairannyam bansos PKH diberikan per tiga bulan atau triwulan sekali. (*)