Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 Maret 2023, Budi Sutomo tetap seperti keterangannya bila Mardiana memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp 100 juta berkaitan penitipan anak Mardiana masuk fakultas kedokteran Unila.
Penyerahan uang kata Budi Sutomo dilakukan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Bu Mardiana memberikan bungkusan Rp100 juta. Saya nggak hitung lagi, karena kata pak Karomani bilang Mardiana bisa bantu Rp 100 juta. Uangnya langsung saya masukkan ke brankas," kata Budi Sutomo.
Budi Sutomo yakin dengan keterangannya dan tak mau merubahnya. "Saya nggak lupa saya yakin," tegas Budi Sutomo.
BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Mengukuhkan Kepengurusan MPAL Tanggamus 2022-2026
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja kemudian bertanya apakah ada bukti atas keterangan uang Rp 100 juta dari Mardiana.
Budi Sutomo mengatakan bila ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut. Pertama sopirnya yang bernama Reno.
Dan kedua pegawai Unila bernama Didi yang saat itu juga datang di gedung LNC. Serta Mualimin, dosen Unila orang kepercayaan Karomani.
"Ada beberapa teman saya waktu yang melihat Bu Mardiana menyerahkan uang m, ada Mualimin. Ada sopir saya Reno dan Didi. Yang menyerahkan uang bu Mardiana langsung bersama stafnya perempuan," sambung Budi Sutomo.
BACA JUGA:Santri Pondok Modern Gontor 7 Kalianda Kunjungi Graha Pena Radar Lampung
Di tengah Budi Sutomo berbicara, Mardiana pun menyela. "Bohong yang mulia," sela Mardiana. (*)